Sejarah, Pengertian dan Tupoksi Penyuluh Agama
Istilah Penyuluh Agama mulai disosialisasikan sejak tahun 1985 yaitu dengan adanya Keputusan Menteri Agama nomor 791 Tahun 1985 tentang honorarium bagi Penyuluh Agama.
Istilah Penyuluh Agama dipergunakan untuk mengganti istilah Guru Agama
Honorer (GAH) yang dipakai sebelumnya di lingkungan kedinasan Departemen
Agama.Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan
bahwa untuk meningkatkan mutu profesionalisme dan pembinaan karir
pegawai negeri sipil perlu ditetapkan jabatan fungsional.
Sebagai pelaksanaan dari ketentuan tersebut di atas, dikeluarkan keputusan Presiden nomor 87 Tahun 1999 tentang rumpun jabatan fungsional pegawai negeri sipil
yang antara lain menetapkan bahwa penyuluh agama adalah jabatan
fungsional pegawai negeri yang termasuk dalam rumpun jabatan keagamaan.
Berdasarkan keputusan Menkowasbangpan nomor 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 ditetapkan jabatan fungsional penyuluh agama dan angka kreditnya. Untuk pengaturan lebih lanjut dikelurkanlah keputusan bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 574 Tahun 1999 dan nomor 178 Tahun 1999. Dalam keputusan ini diatur hal-hal yang berkenaan dengan pengangkatan, penilaian, penetapan angka kredit, kenaikan pangkat, pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan fungsional penyuluh agama.
Berdasarkan keputusan Menkowasbangpan nomor 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 ditetapkan jabatan fungsional penyuluh agama dan angka kreditnya. Untuk pengaturan lebih lanjut dikelurkanlah keputusan bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 574 Tahun 1999 dan nomor 178 Tahun 1999. Dalam keputusan ini diatur hal-hal yang berkenaan dengan pengangkatan, penilaian, penetapan angka kredit, kenaikan pangkat, pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan fungsional penyuluh agama.
Mengacu pada peraturan di atas, pengertian Penyuluh Agama adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan keagamaan dan penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama.
Tugas pokok Penyuluh Agama Islam adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan dan pembangunan melalui bahasa agama.
Berpijak pada tugas pokok tersebut, maka dalam pelaksanaan tugas tersebut melekat fungsi-fungsi sebagai berikut :
Fungsi informatif dan edukatif
Penyuluh agama Islam memposisikan dirinya sebagai orang yang berkewajiban menyampaikan pesan-pesan ajaran agama dan membina masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tuntunan Al-QurĂ¢n dan Sunnah Nabi
Fungsi konsultatif
Penyuluh agama Islam menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecah kan permasalahan yang dihadapi masyarakat, baik persoalan pribadi, keluarga maupun masyarakat secara umum
Fungsi advokatif
Penyuluh agama Islam memiliki tanggung jawab moral dan social untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap masyarakat dari segala bentuk kegiatan/pemikiran yang akan merusak aqidah dan tatanan kehidupan beragama.
0 Komentar