Kepala Kantor Kementerian Agama
Kab. Probolinggo (Bapak H. Busthami, SH. M.Hi) memberikan pembinaan kepada
seluruh Pegawai Negeri Sipil bertempat di Aula Al-Ikhlas Kemenag Kab.
Probolingo,
Materi yang beliau sampaikan
terkait dengan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian
Agama RI Nomor : DJ.I/KP.01.1/104/2013 TANGGAL 21 Oktober 2013 tentang “Disiplin
Kehadiran Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI yang berstatus Pegawai Negeri
Sipil Kementerian Agama mengikuti ketentuan yang diatur dalam PMA nomor 28
Tahun 2013 tentang disiplin PNS di Lingkungan Kementerian Agama. Dan Surat
Edaran Nomor : DJ.I/KP.04.1/105/2013 tentang Disiplin Kehadiran guru Pendidikan
agama islam di Sekolah Umum yang berstatus Pegawai Negeri Sipil Kementerian
Agama.
Beliau mengatakan hal ini
dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme, kinerja, efektifitas, dan
efisiensi pelaksanaan tugas masing-masing guru agar daya yang ada mampu
diterapkan dalam bentuk upaya yang maksimal, bahkan kedepan semua penilaian Pegawai
diukur dari kinerjanya oleh karena itu masing-masing kita harus membuat dan
memiliki Sasaran Kinerja Pegawai. (MP)
0 Komentar