Kab. Probolinggo
(KUA) Islam merupakan agama yang sangat sempurna dalam menata kehidupan umat
manusia, mulai masalah rumah tangga hingga ke ranah bela negara. Mulai dari
urusan cinta menjaga keturunan demi keberlangsungan hidup umat manusia hingga
cinta tanah air dan bangsa.
Kaum muda sering
mengatakan “Cinta tak dapat dikatakan sejati hanya dengan terjadinya sebuah
pernikahan, namun seberapa kuat pertahanan cinta mereka dalam ikatan pernikahan
dengan menjaga kasih sayang, pengertian sampai akhir hayat mereka”, makna cukup
dalam jika kita kaitkan dengan dengan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974
dimana pasal 1 berbunyi; Pernikahan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan ketuhanan yang maha Esa.
Namun, terkadang
dalam perjalannya untuk menuju ke jenjang acara yang cukup sakral tersebut sebagian
dari kita mendapati kendala dan ujian di tengah jalan seperti pasangan mempelai
Muhammad Hasan bin Sukris dengan Halimatus Sakdiyah binti Hatib
Randutatah Kecamatan Paiton ini. Mereka berdua harus melangsungkan Aqdun
nikahnya di Rumah Sakit Rizani Paiton karena Walinya Bapak Hatib dalam kondisi sakit parah dan pada saat pernikahan
putrinya masih terbaring di sakit tersebut. (Selasa, 5/9/2017).
Kepala KUA
Paiton H. Badri, selaku PPN harus ikhlas menyambangi dan melaksanakan pernikahannya
di rumah sakit dengan dua orang saksi; Arto (Modin) dan Saiful Ulum, sementara keluarga yang lain
tampak berderai air mata menyaksikan prosesi Aqdun Nikahnya.
Sebagai penutup,
doa; “Baarakallahu lak, wabaaraka alaik,
wajama’a bainakumaa fi khoir” Semoga Allah memberi berkah kepadamu dan
atasmu serta mengumpulkan kamu berdua dalam kebaikan”, diucapkan Sang penghulu
dengan mata berkunang seakan meteskan airmata seperti yang lain. Terharu dan
sangat menyentuh hati, kenang Badri. (Ansori).
0 Komentar