Kab. Probolinggo (KUA) Pernikahan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan ketuhanan yang maha Esa (UUP pasal 1). Amat penting untuk dipahami.
Dan untuk mewujudkannya Calon pengantin harus memahami hal-hal berikut; tujuan
pernikahan, sahnya pernikahan, hak dan kewajiban suami-istri, larangan
pernikahan (KHI Pasal 39:1), putusan pernikahan (KHI Pasal 113 dan Pasal 116),
dan akibat putusnya pernikahan (KHI Pasal 153)..
Karena dengan
memahaminya calon pengantin diharapkan bisa mengetahui dengan utuh ketentuan
dan peraturan perundangan sehingga cita-cita membangun rumah tangga yang “Sakinah,
Mawaddah, Warahmah” bisa terwujud. Selain itu mereka juga diperkenalkan
pentingnya memilih usia produktif untuk melangsungkan pernikahan dan usia ideal
untuk menikah, sebagaimana disampaikan Ibu Nur Hayati salah seorang penyuluh
agama fungsional Kemenag. Sementara Kepala KUA Pakuniran saat ini masih menjadi
petugas haji (TPIHI) baru akan datang tanggal 23 September nanti bersama sama
dengan Jama’ah haji Probolinggo Kloter 51 dan 52.
Beberapa pasang calon
pengantin dengan hidmatmengikuti jalannya pembinaan ini, yang di Kantor Urusan
Agama (KUA) dikenal dengan istilah Kursus Calon Pengantin (Suscatin) namun
dalam dunia penyuluh agama yang saat ini dihadiri Ibu Nur Hayati menyebutnya
dengan memberikan pembinaan, bimbingan dan penyuluhan. Istilah penyebutan nama
tidaklah penting, yang terpenting mereka bisa memahami isi materi yang
disampaikan dengan baik, sehingga mereka bisa mengarungi bahtera rumah
tangganya dengan baik.
Yang tidak kalah
pentingnya penyampaian dari Puskesmas setempat terkait pengenalan pentingnya
kesehatan reproduksi, kesehatan ibu dan anak tidak luput dari kupasn bidan muda
tersebut. Kesehatan ibu cikal bakal sehatnya anak yang akan lahir dari kedua
pasangan suami istri, yang tentunya sangat berpengaruh pada mental generasi
selanjutnya. (Ansori).
0 Komentar