Gali Aspirasi Keagamaan, Anggota DPR RI Komisi VIII Kunjungi Kemenag Kab. Probolinggo

Kab. Probolinggo (Kemenag) Gali aspirasi keagamaan, Anggota DPR RI Komisi VIII Hj. Dini Rahmania Bersama tim kunjungi Kemenag kabupaten Probolinggo. Senin, (24/3/2025).


Bersama staf pimpinan, Kepala Kemenag Dr. Samsur menerima kunjungan istimewa anggota DPR RI ini dengan penuh hangat dilanjutkan audiensi dengan menghadirkan Kasubbag TU, para Kasi, Ketua APRI, Ketua IPARI, Kepala Satker, KUA serta tokoh lintas ormas.

Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kemenag melakukan efisiensi anggaran sebanyak Rp12.390.556.767.000. Awalnya pagu anggaran Kemenag untuk 2025 sebesar Rp78.552.159.164.000. 

 

Setelah diefisiensikan, pagu menjadi sebesar. Namun kita akan tetap berinovasi dalam layanan kepada masyarakat, terang Samsur.Dini selain menyampaikan kegiatan ini untuk menggali aspirasi masyarakat kegiatan ini juga bertujuan menyapa warga kemenag dan sekaligus menampung pendapat, saran, dan harapan insan kemenag terkait keagamaan maupun sosial.

Partisipasi masyarakat dalam Pembangunan sanagt penting, membutuhkan sinergi sehingga kebijakan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, tandasnya.

Ia juga menyampaikan pada dirinya konsen untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat teruatama Pendidikan.Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Komisi VIII DPR RI merupakan salah satu dari tiga belas Komisi DPR RI dengan lingkup tugas di bidang Agama, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dan yang menjadi mitra kerjanya dengan Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kemenag saat ini memiliki tugas besar untuk mensukseskan haji wada’ jadi penyelenggaraan haji tahun 2025 ini menurut putri Hasan Aminuddin ini merupakan haji terakhir yang dilaksanakan oleh Kemenag setelah adanya regulasi baru tahun depan haji sudah di Kelola oleh Badan Penyelenggara Haji (BPH), ulasnya.

Ia juga menyinggung tugas kemenag untuk meminimalisir terjadinya pernikahan usia muda yang cukup berdampak bagi keharmonisan keluarga. Tidak hanya nikah muda pihaknya juga menyinggung maraknya perceraian bagi kalangan remaja.

Terkait hal tersebut di atas Kasi Bimas Islam Sholehudin menjelaskan bahwa Kementerian Agama melalui Bimas Islam telah melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik. Bimbingan perkawinan, Brus untuk usia sekolah dan Brun untuk yang telah cukup umur untuk menikah, mulai kalangan pelajar, santri hingga mahasiswa Kemenag telah hadir memberikan penguatan secara inten.

Begitu pula halnya terkait perkawinan, KUA hanya akan melaksanakan aqdun nikah jika telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan terbaru yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Yang menyebutkan usia 19 tahun untuk catin laki-laki dan Perempuan. Sementara yang belum mencukupi ketentuan harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama, tegasnya.

Dr. A. Zamroni mengusulkan asal keadilan terkait pemanfaatan dana Pendidikan baik PIP maupun lainnya, di mana peran serta madrasah dalam mensukseskan Pendidikan cukup besar sebagaimana juga disampaikan oleh Pokja GPAI Hasbi Amrullah seraya mengutip PP 55 tahun 2007 tentang Pendidikan agama dan keagamaan.

Kasi PHU Barzan Ahmadi juga mengingatkan Kembali regulasi haji yakni Undang Undang Nomor 8 tahun 2019 serta Kepdirjen PHU Nomor 189 tahun 2022 agar scheduling bimbingan manasik tidak terlalu mepet dengan pelaksanaan haji agar lebih maksimal dan Jemaah sudah siap fisik dan keilmuan, tuturnya. (red).

Posting Komentar

0 Komentar